Allah

Allah
Mari selalu dzikir kepada Allah setiap waktu

Senin, 09 Agustus 2010

SUNNAHNYA MELAFADZKAN NIAT

Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukannya. Dan niat itu merupakan perbuatan hati.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
Artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus“.
Juga dalam hadits disebutkan :


عَنْ اَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ إمْرِءٍ مَا نَوَى …. الحديث (متفق عليه)
Diceritakan dari Amirul Mukminin, Abi Hafash, Umar bin Khattab ra, beliau berkata : Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya sahnya amal itu hanya dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang hanya memperoleh yang dia niatkan…” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Dalam setiap ibadah niat adalah rukun yang pertama. Tetapi karena niat tempatnya di dalam hati, maka disunahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat).
Hal ini berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan Nabi SAW melafazhkan niat. Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits disebutkan :


عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا (رواه مسلم)
“ Dari sahabat Anas RA berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan “Aku memenuhi panggilan-Mu (Ya Allah) untuk (mengerjakan) umrah dan haji”


Dalam buku Fiqh Al-Sunnah I halaman 551 Sayyid Sabiq menuliskan bahwa salah seorang Sahabat mendengar Rasulullah SAW mengucapkan “نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ اَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ “ (Saya niat mengerjakan ibdah Umrah atau Saya niat mengerjakan ibadah Haji).


Konteks hadits tersebut berbicara dalam persoalan haji, akan tetapi ibadah yang lain bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan haji. Kalau ketika melaksanakan ibadah haji sunnah melafazhkan niat, maka dalam shalat juga demikian, dianjurkan mengucapkan ushalli.


Demikian juga dalam ibadah-ibadah yang lain, seperti wudlu’, puasa dan zakat. Sunnah mengucapkan “nawaitu” ketika hendak melaksanakan perbuatan tersebut. Namun seandainya tidak berkenan melafazhkan niat, juga tidak apa-apa. Karena melafazhkan niat hanya merupakan perbuatan sunnah untuk membantu hati, bukan merupakan amalan fardlu.

KESIMPULAN :
Melafazhkan (mengucapkan) niat termasuk perbuatan yang mustahab (disunatkan), karena membantu gerakan hati dan Nabi saw. dulu juga melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar