Allah

Allah
Mari selalu dzikir kepada Allah setiap waktu

Selasa, 23 Agustus 2011

KHILAFAH DALAM PERSPEKTIF SYARI'AH


Oleh: Muh. Faishol Muzammil ( Ketua LBM PC NU Pati )

Apakah yang dimaksud Khilafah?

Khilafah secara etimologis mempunyai arti pergantian, dari kata khalafa-yakhlufu. Khalifah adalahorang yang mengganti orang lain dalam mengemban sebuah tanggung jawab tertentu baik pergantian disebabkan karena kematian yang diganti, kepergiannya, ketidakmampuannya atau karena berdasarkan sebuah ketulusan niat penghormatan dari yang diganti kepada yang mengganti .

Sementara dalam terminologi Fiqh Siyasah Islam, Khilafah dapat disimpulkan sebagai upaya mengarahkan seluruh manusia atas dasar pandangan syariat yang meliputi semua bidang kemaslahatan akhirat dan kemaslahatan dunia. Khilafah juga dapat disebut dengan imamah, sebuah istilah yang lebih populer dalam konsep Syiah. Dan disebut imamah karena menyerupai imamah dalam solat jamaah dimana makmum harus mengikuti imam. Jadi dalam teori Fiqh Siyasah, seorang khalifah atau imam bertugas sebagai pengganti Nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. Berpijak dari tujuan inilah, mayoritas ulama mewajibkan tegaknya sebuah pemerintahan sebagaimana yang dilakukan para sahabat Nabi sesaat setelah Nabi wafat .

Apakah Kitab Suci menerangkan Khilafah ini?

Dalam Kitab Suci al-Quran, kata khalifah dalam bentuk tunggal disebutkan dua kali yang pertama dalam Surah Al-Baqarah: 30 dalam tema awal penciptaan manusia.

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Dan ketika Tuhanmu berkata kepada para malaikat, “Aku akan menciptkan di bumi ini seorang khalifah”
Yang kedua dalam Surat Shad: 26 dalam kisah pengangkatan Nabi Dawud as. sebagai khalifah..

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Wahai Dawud, Aku telah jadikan dirimu sebagai khalifah di bumi ini, maka tegakkan hukum di tengah-tengah manusia dengan kebenaran, jangan ikuti hawa nafsu sehingga menyesatkanmu dalam menempuh jalan Tuhanmu”

Lalu artinya?
Begini, dalam tafsir kata khalifah yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 30 para ulama berbeda pendapat. Siapakah yang dimaksud sebagai “pengganti” itu dan siapakah yang digantikannya? Ada tiga pendapat yang disimpulkan Imam Mawardi (w. 450 H) .
Pertama, dinisbatkan kepada Ibnu Abbas ra., khalifah adalah Nabi Adam dan seluruh manusia, diciptakan untuk mengganti makhluk penghuni bumi sebelumnya.

Kedua, khalifah adalah seluruh anak-cucu Nabi Adam as. Mereka diciptakan dari generasi ke generasi, generasi pertama mengganti Nabi Adam as., yang baru mengganti yang lama, berkesinambungan. Pendapat ini dilontarkan tokoh dan ulama terkemuka periode tabi’in, Imam Hasan al-Bashri.

Pendapat ketiga, pendapat Ibn Mas’ud ra. khalifah ditafisiri dengan Nabi Adam dan juga sebagian anak-cucunya, diciptakan Allah menjadi pengganti-Nya dalam memberi keputusan hukum diantara manusia.

Perbedaan penafsiran ini sebatas pada ayat di Surat al-Baqarah saja. Dan, jika kita menilik keseluruhan ayat yang menggunakan kata turunan dari khilafah, khususnya bentuk jamak khalaif fil-ardl dan kata khulafa dalam QS. Al-An’am: 165 (khalaif al-ardl), QS. Fathir: 39, QS.Yunus: 14 (khalaif fil-ardl) dan QS. an-Naml: 62 maka, paling tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa predikat khalifahberlaku umum dan khusus:

(1) Khalifah berlaku umum untuk seluruh manusia, pemahaman ini tidak terbantah dari QS. Al-An’am: 165, QS. Fathir:39 (khalaif al-ardl) dan QS. An-Naml: 62 (khulafa al-Ardl). Ibn Katsir menambahi bahwa ayat-ayat ini senada dengan QS. Al-An’am: 133 (yastakhlifu), QS. Az-Zukhruf: 60 (yakhlufun) , QS. An-Naml: 62, QS. al-Baqarah: 30 dan QS. al-A’raf: 129 (wayastakhlifakum) .

(2) Khalifah digunakan lebih khusus untuk menyebut sebuah generasi manusia atau suatu bangsa tertentu; sebagaimana lafad khalaif dalam QS. Yunus: 73. menunjuk pengikut Nabi Nuh yang menggantikan penduduk bumi yang telah musnah karena banjir ; lafad Khulafa dalam QS. al-A’raf: 69 menunjuk kaum ‘Ad (kaum Nabi Hud) sebagai pengganti kaum Nabi Nuh; lafad yang sama di QS. al-A’raf: 74 ditujukan kepada kaum Tsamud (kaum Nabi Shalih) sebagai pengganti kaum ‘Ad. Masing-masing bangsa mengganti bangsa sebelumnya bukan dalam menduduki tempat atau kawasan tertentu, namun dalam memakmurkan bumi dan menjadi yang terdepan dalam perkembangan peradaban.

(3) Khalifah digunakan lebih khusus lagi, untuk individu yaitu Nabi Dawud as. dalam QS. Shad: 26 karena mengganti nabi sebelumnya .

Kesimpulannya, Khalifah, khulafa atau khalaif, dalam istilah Quran dapat disimpulkan sebagai manusia atau kumpulan manusia yang mampu mengemban amanah keadilan dalam memakmurkan bumi sehingga mereka menjadi manusia yang patut menggantikan generasi sebelumnya sebagai umat yang maju peradabannya dan menjadi poros dunia. Dan umat ini dijanjikan Allah akan menjadi khulafa di bumi jika mereka beriman dan bertindak laku kebaikan (shalihat) (Q.S. an-Nur:55).

Lalu apa persamaan antara khalifah dalam Kitab Suci dengan khalifah dalam konsep Fiqh Siyasah?

Dari paparan panjang di atas dapat disimpulkan bahwa khalifah dalam Kitab Suci tidak dapat difahami secara manthuq sebagai kepala pemerintahan ataupun pimpinan dalam sebuah negara. Antara khalifah dalam pengertian al-Quran dengan khalifah dalam istilah ilmu politik Islam hanya terdapat kesepadanan linguistik saja, karena sama-sama sebagai pengganti dalam kedudukan tertentu. untuk itulah Imam Thabari menyebutkan bahwa kepala negara, sulthon disebut khalifah karena dia mengganti kedudukan kepala negara sebelumnya
ومن ذلك قيل للسلطان الأعظم: خليفة، لأنه خلف الذي كان قبله، فقام بالأمر مقامه
Seperti Sahabat Abu Bakr disebut khalifah karena mengganti Nabi Muhammad saw dalam memimpin umat Islam.

Apakah Rasulullah pernah memperbincangkan tema khilafah?

Ya. Banyak hadis, banyak riwayat, Nabi menggunakan kata khalifah atau khulafa untuk menunjuk para pemimpin pasca wafatnya. Untuk itulah, Sayyidina Abu Bakar ketika dibaiat menjadi pemimpin umat Islam pasca Nabi, para sahabat menggelarinya Khalifaturrasul. Dan insya Allah, Secara lebih detail, hadis-hadis tentang khilafah akan kita bicarakan nanti sembari membaca secara kritis konsep khilafah dalam Fiqih Siyasah Klasik.

Bagaimana sebenarnya Khilafah dalam Konsep Fiqh Siyasah Klasik? Apakah Khilafah memang wajib ditegakkan?

Manusia, sesuai sunnatullah, dengan keyakinan apapun pastilah hidup berkelompok, bersama satu dengan yang lain, berbangsa dan bersuku, bukan untuk saling bermusuhan dan saling benci. Sebab fitrah manusia dalam membangun hubungannya antar sesama adalah fitrah kehidupan dengan penuh damai dan dalam ikatan persaudaraan (QS. Al-Hujurat:13). Konflik antar suku Arab yang tidak berkesudahan di masa pra Islam adalah akibat tatanan masyarakat tribalisme yang oleh Nabi diakhiri dengan prinsip persamaan (al-musawah) dan persaudaraan (al-ukhuwwah), karena pada dasarnya setiap manusia diciptakan dengan membawa harkat martabat kemuliaan (karamah) yang diberikan Sang Maha Pencipta (QS. Al-Isro’:70). Dalam Haji Wada’, Nabi berpesan dalam khotbahnya yang sangat populer,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ
“Wahai manusia, Tuhan kalian adalah satu, Kakek kalian (Adam) juga satu. Tidak ada keutamaan Arab atas non Arab dan juga sebaliknya”.

Berangkat dari dasar ini, Islam mempunyai prinsip-prinsip (kulliyyat) yang menjadi pondasi pembangunan masyarakat manusia yang bersaudara. Prinsip-prinsip itu diantaranya; prinsip keadilan (‘adalah, qisth), kebebasan (hurriyyah), persaudaraan (ikhaa’), jaminan sosial (takaful), martabat kemuliaan (karamah), amanah dan musyawarah. Prinsip keadilan adalah muara semua prinsip diatas, karena keadilan menjadi tujuan akhir (hadaf) seluruh ajaran Tuhan yang dibawa para utusan-Nya (QS. Al-Hadid:25). Keadilan dalam hal apapun dan kepada siapapun meski kecendruangan dan keinginan batin menuntut yang lain . Tidak terkecuali kepada orang-orang yang berbeda keyakinan, al-Quran memerintahkan untuk bersikap adil dan berbuat kebaikan. (QS. Al-Mumtahanah:8) bahkan keadilan kepada orang-orang yang memerangi kita sekalipun (QS. Al-Baqarah: 190).

Lebih jauh, Syaikh Qardlawi menegaskan, prinsip keadilan menuntut manusia untuk selalu selalu berdiri bersama pihak yang paling mungkin diberlakukan tidak adil (dhulm) dengan membela kaum miskin, masyarakat buruh, kaum perempuan dan anak-anak dan warga non muslim minoritas agar dengan posisi kita tersebut kita dapat menahan tangan-tangan ketidakadilan menimpa mereka. “Tolonglah saudara yang dizalimi dan yang menzalimi. Menolong mereka yang menzalimi artinya, engkau menahan tangannya dari berbuat zalim.”, demikian tegas Nabi

Jadi, Khilafah wajib ditegakkan untuk mengatur kehidupan agar orang yang lemah dapat memperoleh hak-haknya?

Tepat. Pada titik inilah kewajiban mengangkat Khalifah dalam konsep Fiqh Siyasah Klasik sebenarnya ditujukan. Sebuah kelompok masyarakat, sekecil apapun jumlahnya berpotensi terjadi ketidakadilan tanpa adanya pemimpin, mereka yang kuat akan menindas yang lemah. Nabi sendiri memerintahkan setiap rombongan musafir untuk mengangkat amir untuk mengatur urusan bepergian mereka. .

Seorang pemimpin diangkat, karena diidealkan, pemimpin sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis merupakan, “bayangan Allah di bumi, tempat berlindungnya orang-orang lemah dan orang-orang teraniaya untuk mendapatkan hak-haknya” .

Untuk tujuan inilah, pasca wafat Nabi, para sahabat bermusyawarah dan berijma’ untuk mengangkat pemimpin pengganti Nabi dan disusul mayoritas ulama memberikan fatwa fardlu kifayah bagitegaknya kepemimpinan dalam tata kehidupan manusia dan yang perlu ditegaskan disini adalah mengangkat pemimpin bukan berarti hanya mengangkat seseorang dengan memberinya gelar khalifah.

Dalam konteks inilah, Nabi mengancam orang yang tidak peduli persoalan kepemimpinan dengan ancaman kematian ala jahiliyah (maitatan jahiliiyah) ”. Artinya, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi , mati seperti kaum jahiliyah yang hidup tak menentu karena tanpa pemimpin.

Apakah berarti mengangkat presiden atau raja juga bisa disebut mengangkat Khalifah?

Ya. Ajaran Islam dalam persoalan kepemimpinan tidak pernah berkait dengan istilah-istilah, nama atau gelar-gelar, namun Islam berhubungan dengan makna dan substansi. Al-Ahkam manuthah bi ma’ani wa aushaf la bi asma’ wa asykal, demikian Ibnu Asyur memberi kaidah dalam Maqashid-nya. Artinya, semisal jika kata khinzir atau babi dalam suatu komunitas digunakan untuk nama jenis apel tertentu, tidaklah berarti apel tersebut menjadi haram. Yang dimaksud khinzir dalam Kitab Suci adalah hewan yang telah difaham secara baik oleh bangsa Arab, audiens atau mukhathab Kitab Suci ketika itu.

Jadi, mereka para pemimpin dengan gelar-gelar apapun juga masuk dalam kategori Khalifah.

Apakah mereka wajib ditaati?

Ya, tentu. Mereka juga disebut ulil amri yang diperintahkan Allah untuk ditaati walau dengan ketaatan yang tentu terbatas, yaitu sejauh tidak dalam hal maksiat kepada Allah, la tha’ata li makhluq fi ma’shiyat al-Khaliq.. Karena yang dimaksud ulil amri dalam QS. An-Nisa: 59, tidaklah melulu harus pemimpin yang bergelar khalifah, namun semua pemimpin yang mengatur dan bertanggung jawab dalam urusan-urusan umat, termasuk presiden, raja, sultan. Bahkan bukan hanya pemimpin politik (baca: penguasa militer dan sumber-sumber keuangan negara) namun juga kepada pemimpin agama dan para ulama.

Dan pemimpin-pemimpin terbaik yang pernah lahir dalam sejarah umat adalah Khulafa Rasyidun; Sayyidina Abu Bakr, Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali radliyallahu anhum ajmain. Kepemimpinan mereka inilah yang dimaksud Nabi sebagai “Khilafah” sebenar-benar khilafah yaitu khilafah yang berdiri diatas minhaj an-nubuwwah.

Maksudnya?

Begini. Ada sebuah istilah yang kita banyak lupa, yaitu Khilafah Nubuwwah. Khilafah Nubuwwah adalah istilah yang dipopulerkan Nabi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Sahabat Safinah ra. (salah satu pembantu di rumah Nabi), Nabi bersabda:

خلافة النبوة ثلاثون سنة ، ثم يؤتي الله الملك أو ملكه من يشاء "
“Khilafah (dalam sebagian riwayat, “Khilafah Nubuwwah”) setelahku berlangsung selama 30 tahun setelah itu berubah menjadi kerajaan (mulk)” .

Masa 30 tahun ini dihitung dimulai Khilafah Sayyidina Abu Bakr selama 2 tahun lebih lalu Sayyidina Umar bin Khattab selama 10 tahun lebih berikutnya khilafah dipangku oleh Sayyidina Utsman selama hampir 12 tahun dan diakhiri oleh khilafah Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib selama hampir 5 tahun tahun. atau diakhiri oleh Sayyidina Hasan bin ‘Ali menurut sebagian ulama.

Jadi, jelas setelah 30 tahun dari wafat Nabi, selesailah masa Khilafah, Khilafah sebenar-benar khilafah, yaitu khilafah yang berdiri di atas minhaj nubuwwah. Walaupun para pemimpin umat pasca Khulafa Rasyidun bergelar Khalifah, tepatnya setelah Sayyidina Hasan menyerahkan kekuasaan kepada Sahabat Mu’awiyah, khilafah berangsur-angsur berubah menjadi al-mulk atau kerajaan.

Sesuai hadis ini, Khilafah telah berhenti dan tidak akan kembali?

Wallahu A’lam. Namun, dalam sebuah hadis yang hanya diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya disebutkan, Khilafah Nubuwwah akan kembali, yaitu setelah habisnya masa kekuasaan raja-raja yang keras dan menyengsarakan rakyat Sanad hadis Nabi ini sampai kepada Sahabat Hudzaifah bin Yaman.

Dan, dalam riwayat ini, salah seorang rawi yang juga menjadi sekretaris Sahabat Nu’man bin Basyir ra., Habib bin Salim namanya, sempat menulis hadis ini untuk Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Habib dalam suratnya juga menuliskan harapannya semoga kepemimpinan Umar inilah saat kembalinya Khilafah Nubuwwah setelah berlangsungnya kerajaan yang zalim dan otoriter. Membaca hadis ini, Khalifah Umar tercengang sekaligus bergembira.

Sekali lagi, hadis ini membicarakan tentang Khilafah Nubuwwah. Sedang khilafah “biasa” sebagaimana penjelasan Nabi tentu sangat berbilang.

Namun, apakah hadis ini shahih?

Wallahu A’lam. Insya Allah, hadis ini memenuhi standar hadis hasan. Insya Allah . Dan kesimpulan Habib bin Salim memang patut dibenarkan. Mengingat sifat adil, amanah dan kezuhudan Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah sebagaimana sifat empat Khulafah Rasyidun, ia dikecualikan dari khulafa Bani Umayyah lainnya yang oleh Ibn Taimiah, Hafidh Ibnu Hajar dan Ibnul Qoyyim sudah tidak dimasukkan dalam kategori yang dipuji Nabi sebagai kepemimpinan khilafah nubuwwah . Kepemimpinan Bani Umayah menyerupai raja-raja. Tidak seperti yang diajarkan Nabi. Walaupun mereka bergelar khalifah namun sebenarnya mereka adalah raja-raja (al-muluk). Bahkan dalam sebuah riwayat, ketika ditanya tentang Bani Umayyah yang mengklaim bahwa mereka juga khulafa Nabi, Sahabat Safinah ra. berkomentar ketus, “Mereka dusta. Meraka sebenarnya adalah raja seburuk-buruk raja.”

Dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz oleh para ulama disepakati sebagai mujaddid pertama yang dijanjikan Nabi dari mujaddid-mujaddid yang akan selalu muncul di awal seratus tahun setelah wafatnya.

Lalu apa sebenarnya perbedaan Khilafah Nubuwwah dan al-Mulk?

Kepemimpinan mulk dimulai pemerintahan Sahabat Mu’awiyah. Para ulama seperti Hafidh Ibnu Hajar menyebutnya sebagai raja pertama dalam sejarah Islam. Pada masanyalah kepemimipinan khilafah berangsur-angsur berubah menjadi kerajaan. Penjelasan sangat baik ditulis oleh Imam Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya. Dalam Muqaddimah, disebutkan bagaimana sikap meniru raja-raja yang selalu tampil dengan kemewahan pakaian, kendaraan dan iringan pengawal yang dilakukan Sahabat Mu’awiyah sejak menjadi Gubernur Syam pernah diperingatkan Amirul Mukminin, Umar bin Khatthab ra. Ketika itu Umar berkunjung ke Syam yang Mu’awiyah menjadi gubernurnya. Sayyidina Umar mendapati Sahabat Mu’awiyah berpakaian dan berkendaraan mewah, lalu Ia bertanya, “Wahai Mu’awiyah, bukankah yang Kamu lakukan ini gaya raja-raja Persi?” Sayyidina Umar mengidentifikasi sikap bermewah-mewah sebagai sikap raja-raja bukan Khalifah.

Jadi secara personality, Sahabat Mu’awiyah memang sejak mula mempunyai karakter seperti raja-raja.

Lebih detail, apa yang menjadi ciri utama sistem khilafah ini?

Ciri utama yang paling menonjol dari Khilafah Nubuwwah ini adalah kultur musyawarah (syuro) dalam pengambilan segala keputusan yang telah terbangun dengan baik (QS. Alu Imran: 159, Asy-Syuro: 38). Dimulai dari yang paling dasar yaitu musyawarah dalam mengangkat pemimpin. Sayyidina Umar menegaskan, “Siapapun mengangkat pemimpin tanpa musyawarah, maka tidak ada baiat”.

Pemimpin yang dipilih secara syuro, ia dengan sepenuh sadar melihat jabatan sebagai amanah pengabdian, kekuasaan menjadi alat untuk menegakkan keadilan di tengah umat. Tidak ada hal yang perlu dipertahankan dan diwariskan sebagaimana yang terjadi dalam bentuk kerajaan.

Sementara, dalam pemilihan Khulafa Rasyidun, mekanisme musyawarah yang dipraktekkan ada tiga; (1) pemilihan pemimpin tanpa kandidat seorang pun dari pemimpin sebelumnya seperti saat memilih Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, (2) pemilihan pemimpin dengan didahului penentuan kandidat tunggal tanpa disertai nepotisme, sebagaimana Khalifah Abu Bakar memunculkan nama Umar bin Khattab untuk dipilih, dan (3) pemilihan pemimpin dari beberap kandidat seperti saat Sayyidina Utsman. Mekanisme ini, sebagaimana tegas Imam Abu Zahroh (w. 1394 H/1974 M) dapat berubah sesuai konsensus umat, karena yang menjadi prinsip adalah musyawarah yang partisipatif, bebas dan bertanggung jawab .

Khulafa Rasyidun selalu memimpin umat dengan tunggal. Artinya tidak ada dualisme kepemimpinan ketika itu. Apakah kemudian dapat disimpulkan bahwa khilafah harus tunggal dan global melewati batas-batas negara seperti saat ini?

Dalam sejarah awal umat Islam belum dikenal konstitusi tertulis yang disepakati bersama sebagaimana sekarang yang berisi diantaranya tentang kriteria Khalifah, mekanisme pemilihan, syarat ahl al-hall wal-áqd, lembaga yang yang berhak membaiat seorang Khalifah. Ketika itu, konsep Baiat masih kabur.

Baiat, sebagai sebuah bentuk kontrak politik langsung antara Khalifah dan rakyat, ketika itu, dilakukan oleh elite masyarakat. Sebenarnya, seperti dalam pengangkatan Sahabat Abu Bakar menjadi Khalifah,tidak semua umat Islam diseluruh penjuru wilayah datang ke Madinah membaiatnya. Hanya sahabat-sahabat Muhajirin dan Anshar yang berada di Madinah saja yang melakukan. Kelompok elit dan terbatas inilah yang kemudian disebut ahl al-hall wal-‘aqdi, mewakili umat untuk mengangkat dan memberhentikan pemimpin dari jabatannya.

Jadi benar, pada masa Khulafa Rasyidun memang tidak pernah terjadi dualisme kepemimpinan dan setiap Khalifah selalu mendapat dukungan mayoritas umat Muslim ketika itu. Namun selang beberapa belas tahun, tepatnya pada masa Khalifah ‘Ali Bin Abi Thalib, telah muncul bibit-bibit disintegrasi. Karena perangkat politik ketika itu yang sangat sederhana, belum ada lembaga perwakilan yang jelas sehingga pengangkatan atau baiat yang dilakukan warga Madinah kepada Sayyidina Ali tidak diakui Sahabat Mu’awiyah, Gubernur Syam ketika itu. Hingga akhirnya pecahlah perang Shiffin yang berakhir dengan Majlis Tahkim lalu terjadilan pembunuhan Sayyidina Ali.Dan setelah itu, tercatat dalam beberapa bulan terdapat dualisme Khalifah dalam umat Islam, antara Sayyidina Hasan bin Ali dan Mu’awiyah.

Dalam konsep kepemimpinan Islam dan juga konsep apapun, selalu mengandaikan terwujudnya kepemimpinan yang kuat. Loyalitas rakyat selalu dapat terjaga. Dalam sebuah baiat kepada pemimpin, misalnya, sebagaimana dalam tradisi Arab, maka terjadilah kontrak politik, peneguhan komitemen bersama antara pemimpin dan rakyat yang dipimpin. Ketaatan atas baiat ini adalah bentuk politis dari prinsip amanah (wafa’ bil ‘ahdi) yang ditunaikan selama pemimpin menjalankan kepemimpinannya. Dan ketaatan ini, oleh Nabi, tidak boleh dikhianati dengan gerakan-gerakan makar atau kudeta (baghy, khuruj), penarikan baiat (iqalah ‘an al-bai’ah) ataupun pembaiatan kepada orang lain (dualisme bai’at). Nabi sendiri memerintahkan untuk memerangi siapapun yang berkhianat atas komitmen ketaatan (bai’at) yang pernah dilakukan, “fadlribu ‘unuqa al-akhar”

Namun, para fuqaha lebih khusus fuqaha sunni dalam menyusun teori suksesi lebih memilih mempertimbangkan fakta dan realitas politik (de facto) dari pada legalitas. Hal ini demi terjaganya stabilitas dan maslahat yang lebih besar. Buktinya, dalam konsep Fiqh Siyasah klasik, kekuasaan yang diraih dengan jalan kudeta (khuruj, ghalabah) dibenarkan dan legitimate walaupun tanpa adanya baiat. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad baiat tidaklah menjadi syarat , realitas politiklah yang menjadi pertimbangan utama.

Artinya, siapa yang menang maka dia secara de facto adalah penguasa yang sah? Walau tanpa baiat dari rakyat yang dilakukan secara sukarela?

Ya. Para ulama bukan hanya melihat “butir-butir ideal”, namun lebih memandang realitas. Bahkan, Imam Haramain asy-Syafi’i (w. 478 H) dan Ustadz Abu Ishaq al-Isfiraini asy-Syafi'i (w. 476 H) bependapat, pemisahan diri sebuah wilayah dari pemerintahan pusat juga mendapat legitimasi jika terdapat jarak yang sangat jauh antar keduanya. Sekali lagi fakta politiklah yang menentukan . Pemimpin baru ini lebih sering disebut waliyyu al-mar adl-dlaruri bisy-sayukah, dan mendapat hak ketaataan sebagaimana pemimpin sebelumnya.

Diceritakan dalam Shahih Muslim, putra Sahabat ‘Amr bin ‘Ash, Abdullah, ketika di dekat Ka’bah menyampaikan hadis Nabi tentang celaan kepada para pemeberontak, ditanya seseorang tentang kedudukan Sahabat Mu’awiyah ra. yang merebut kekuasaan dari Sayyidina Ali. Abdullah menjawab, “Taatilah dalam hal ketaataan kepada Allah..!”

Namun, tampak sekali keadilan dan kebenaran dikesampingkan? Bagaimana seseorang menjabat dengan cara ilegal dan inkonstitusional mendapat ketataan sedemikian rupa?

Jika dilihat dari sudut pandang keadilan tentu. Namun fuqaha bukanlah mereka yang hanya bisa membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Namun lebih dari itu, mengetahui ashlahul mashlahatain dan afsadatul mafsadatain, paling maslahat dari dua hal yang maslahat dan paling mafsadah dari dua hal yang mafsadah. Tentu, realitas tidak bisa ditabrak dengan mengorbankan kemaslahatan yang lebih besar.

Dan berangkat dari sejarah panjang inilah, kenapa sekarang teoritikus politik modern perlu mengoreksi ketaatan dalam konsep klasik yang tidak mengenal periodisasi jabatan. Teori klasik mengharuskan ketaatan ditunaikan hingga sang pemimpin berakhir masa kepemimpinannya baik karena meninggal, mengundurkan diri atau bahkan dikudeta. Sementara dalam konstitusi negara modern sebagai bentuk konsensus-konsensus politik umat (al-wa’du, al-‘ahdu, syuruth), pembatan masa jabatan adalah menjadi klausul penting, dan hal ini dibenarkan karena tidak bertentangan dengan nash-nash qath’i.

 Kesimpulan Akhir?

Pesan kuat yang dapat ditangkap yaitu bahwa setiap manusia tidaklah diciptakan tanpa sejarah yang telah mendahuluinya. Untuk itu manusia dituntut untuk selalu dapat melihat sejarah dengan penglihatan positif (i’tibar), memilahnya, menjadikannya pelajaran dan petunjuk untuk secara optimis melakukan kerja-kerja pengembangaan kehidupan dan peradaban. Sejarah buruk masa lalu, bangsa-bangsa dan kaum-kaum para Nabi yang disiksa dan dibinasakan karena durhakanya -sebagaimana dapat dibaca dari banyak tempat di Kitab Suci- adalah ibrah bagi ulil abshar yaitu orang-orang mempunyai kecerdasan spritual (QS. Yusuf: 111). Sebagaimana sejak sebelum penciptaan manusia, Allah telah menegaskan kepada para malaikat untuk tidak melihat “masa lalu” bumi ini dengan pandangan pesimis (QS. Al-Baqarah:30), mengingat –sebagaimana tafsiran Ibnu Katsir - banyak manusia pilihan akan lahir dibumi. Mereka adalah para rasul, nabi, orang-orang jujur, salihun, para syahid, para zahid, para ahli ibadah, auliya’, ulama, para pecinta Allah dan mereka para pengikut utusan-utusan Allah. Merekalah manusia-manusia yang dapat mengemban tugas kekhalifahan di atas bumi dengan sebaik-baiknya. Mereka adalah yang akan meraih janji-janji Allah,

“Allah menjanjikan kepada orang-orang dari kalian semua, yang beriman dan berlaku dengan tindak laku kebaikan, sungguh Allah akan menjadikan mereka pengganti(yastakhlif) (dari kaum sebelumnya, tafs. ) di bumi ini sebagaimana Allah menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai pengganti-pengganti di bumi ini, sungguh Allah akan mengokohkan bagi mereka agama mereka yang Allah telah memilihkan agama itu bagi mereka, dan sungguh Allah akan memberi ganti kepada mereka rasa tentram pasca ketakutan yang mereka rasakan. Mereka menyembahku tidak menyekutukanku. Siapapun dari mereka bertindak kufur maka mereka adalah tergolong orang-orang fasik” (Q.S. an-Nur:55)

Siapapun yang dapat mengemban amanah Tuhan, Tuhan akan memberikan kepadanya posisi penting (makanah) sebagai pusat peradaban manusia di bumi dan dialah khalifah Tuhan yang sebenarnya. Sebagaimana tercermin dalam posisi umat pengikut Nabi Muhammad dibawah kepemimpinan Khulafa Rasyidun. Mereka adalah contoh umat yang dapat mengemban amanat Tuhan dengan sebaik-baiknya. Mereka - seperti kesimpulan Adl-Dlahhak juga oleh Imam Malik - yang dimaksud sebagai orang-orang beriman yang meraih apa yang dijanjikan Allah dalam ayat di atas :

Imam Qusyairi menjelaskan bahwa ayat ini juga memberi isyarat akan posisi para ulama sebagai penjaga ajaran agama, penuntun masyarakat. Merekalah khalifah-khalifah yang memiliki posisi penting sebagai tiang-tiang agama (da’aim al-millah, arkan al-Islam) dalam tugas manusia memakmurkan bumi. Mereka adalah para pengahafal Quran dan Hadis, sarjana-sarjana fiqh, ahli-ahli teologi dan para wali-wali Allah.

Lebih jauh, Ibn ‘Asyur, mufassir terkemuka abad-14 H, penulis Tafisr at-Tahrir wat-Tanwir menjelaskan, kaum yang tidak berimanpun dapat menjadi pusat peradaban di bumi, sebagaimana bangsa Eropa di era ini karena mereka mampu melakukan tugas-tugas kekhalifahan di bumi seperti berbuat adil, berlaku positif (ihsan), memenuhi hak-hak persaudaraan (itai dzil qurba), mencegah tindak keji, mungkar dan kezaliman , menjauhi perilaku eksploitatif atas milik orang lain, menjauhi sikap permusuhan dan mereka menjalankan tata hubungan sesama manusia dengan saling menghormati dan toleran. Semua ini, berhasil mereka rumuskan dari kajian mereka yang terus menerus di saat perang Salib atas peradaban Islam; sejarah Islam, tata hukum Islam dan kehidupan Nabi. Sejarah kekalahan umat Islam saat ini sebenarnya mengulang sejarah Bani Israil dahulu kala, walaupun mereka beragama monotheis harus kalah oleh kaum Asy-Syuriyyun yang musyrik .

MARAJI'
. Raghib al-Ashfihani, faktor pemberian kehormatan inilah yang oleh Raghib
. Imam Ibnu Khaldun, op.cit. h. 151
. Imam Ibnu Khaldun (w. 808 H), Muqaddimah, (Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2003), cet. ke-8, h. 150-151. Lihat juga Imam Mawardi (w. 450 H), al-Ahkam as-Sulthaniah, (Beirut: Darul Kitab al-Arabi, tth.), ed. Khalid Abdul Lathif As-Sab’i al-‘Alami, h. 29.
. Imam Mawardi dalam Tafsir an-Nukat wal-‘Uyun (CD Maktabah Syamilah)
. Secara lebih detail dan argumentatif penjelasan atas tafsiran Imam Hasan al-Bashri ini dapat kita temukan dari Imam Razi dalam Tafsir Kabir-nya. Tafsiran ini dikuatkan dengan QS. Al-An’am: 165, (dan ayat-ayat lain, penj.) bahwa semua manusia diciptakan Allah sebagai khalifah di bumi. Disamping bahwa tafsiran ini sah dari sudut kajian tata bahasa, karena khalifah masuk dalam kategori isim jama’. Dalam Disiplin ilmu Nahwu, isim jama’ dibedakan dengan jama’. Kategori pertama dapat digunakan untuk makna tunggal ataupun plural, juga dapat buat laki-laki maupun perempuan.
. Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-An’am: 165.
. Lihat misalnya Ibn ‘Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wat-Tanwir (?)
. Lihat misalnya Ibn ‘Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wat-Tanwir (?) dalam tafsir QS. al-A’raf: 74.
. Imam Mawardi juga menyebutkan tafsiran lain, Nabi Dawud menjadi khalifah dari Allah artinya khilafah mempunyai arti kenabian. Masuk dalam penggunaan lebih khusus ini adalah QS. Al-Baqarah: 30 yang oleh sebagian ulama, khalifah adalah Nabi Adam as. Sementara itu, Imam Ibn Taimiah mencoba menyingkap kesesuaian antara Nabi Adam dan Nabi Dawud sehingga disebut khalifah. Menurutnya, keduanya sama-sama mendapat cobaan dari Allah dengan melakukan kesalahan dan kemudian menempuh tobat yang sungguh-sungguh hingga meraih ketinggian derajat. Lihat Majmu’ Fatawa, 9/198.
. Imam Thabari, Jami’ul Bayan,
. Untuk itulah, dalam keluarga, suami berpoligami tetap harus berbuat adil dalam urusan-urusan lahiriah meskipun perasaan hati dengan masing-masing istri tidak mungkin disamakan (QS. An-Nisa:3 dan 129).
. Dr. Yusuf Qaradawi dalam salah satu bukunya yang dirilis dalam www.qaradawi.com. Qaradawi juga membagi wilayah keadilan menjadi tiga; (1) keadilan hukum dimana semua manusia dalam posisi sama di depan hukum, (2) keadilan sosial, berhubungan dengan kesamaan hak dalam pemanfaatan sumber-sumber ekonomi dan hak-hak dasar manusia seperti pendidikan dan lapangan kerja (QS: al-Hasyr: 7) , (3) Keadilan negara yang meliputi persoalan hubungan antar negara dalam kondisi damai atau perang.
. Hadis perintah mengangkat pemimpin dalam bepergian dikutip Imam Nawawi dalam Riyadl ash-Shalihin dari Riwayat Imam Abu Dawud. Imam Nawawi menghukumi hasan.
. Syaikh al-Albani memasukkanya dalam Silsilah al-Ahadits adl-Dlaifah, no. hadis: 1663 sementara Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan hadis yang semakna dengan hadis diatas dengan menghukuminya sahih. Lihat Majmu’ Fatawa, 9/198.
. Imam Nawawi, Syarh Muslim no. hadis: 3444.
. Lihat misalnya Imam Ibnu Katsir dan Syaikh Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya.
. Lihat al-Albani as-Silsilah ash-Shahihah (?) hadis no.459 dengan sumber periwayatan dari Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Hibban, Hakim, Imam Ahmad, dll Hadis ini sempat digugat beberapa ulama dari aspek sanad dan matannya, diantaranya Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah dan Ibnul ‘Arabi dalam al-‘Awashim. Namun Syaikh al-Bani menjawab semua krirtik keduanya.
. Banyak sumber sejarah memberikan informasi lebih detail dengan mencatat hitungan hari sisa namun informasi mereka berbeda-beda. Ketidakcocokan satu dengan yang lain ini sangat wajar karena keterbatasan adminsitrasi tata pemerintahan ketika itu. Lihat al-Albani dalam Silsilah Sahihah, Muhammad al-Khudlari Bik dalam Itmamul Wafa, h. 61.
. Lihat Imam Ahmad dalam Musnad no. 17680 dan berikut terjemahan aslinya :“Berlangsung masa kenabian -demikian kehendak Allah berlangsung-. Lalu Allah menghilangkannya -jika pada saatnya berkehendak menghilangkannya- dan berlangsunglah masa khilafah sesuai manhaj kenabian -demikian kehendak Allah berlangsung-, lalu Allah menghilangkannya -jika pada saatnya berkehendak menghilangkannya-. Lalu khilafah beralih menjadi kerajaan yang sangat dhalim (mulkan ‘adldlan) kepada rakyatnya -demikian kehendak Allah berlangsung-, lalu Allah menghilangkannya -jika pada saatnya berkehendak menghilangkannya-. Lalu beralih menjadi kerajaaan yang sangat otoriter (mulkan jabriyyah) -demikian kehendak Allah berlangsung-, lalu Allah menghilangkannya -jika pada saatnya berkehendak menghilangkannya-. Lalu beralih menjadi khilfah sesuai manhaj kenabian” lalu Nabi diam.
. Imam Ahamd meriwayatkan langsung dari Abu Dawud at-Thayalisi, mendengar dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi, mendengar langsung dari Habib bin Salim, mendengar langsung dari Sahabat Nu’man bin Basyir yang ketika itu mendengar hadis ini dari Sahabat Hudzaifah. Ath-Thayalisi, adalah imam dan penulis Musnad. Al-Wasithi, oleh Ibn Hibban dan at-Thayalisi sendiri disebut sebagai orang tsiqah (lihat Ta’jil al-Manfa’ah dan Dalail an-Nubuwwah karya Imam Baihaqi). Dan Habib menurut kesimpulan Ibn Hajar adalah la ba’sa bihi (lihat Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani).
. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari (Damaskus: Makatabah Darul Faiha’, 2000), cet. Ke-3.
. Ibnul Qoyyim dalam syarahnya atas Sunan Abu Dawud (?)
. Lihat misalnya Imam Thabari dalam Tarikhnya (?)
. Imam Abu Zaharoh, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, hal. 81-83.
. Imam Muslim, Shahih Muslim, no. hadis: 3431.
. Imam Abu Zahroh, op. cit. hal. 85.
. Pendapat ini, sebagaimana informasi Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, no. hadis: 3431 dilontarkan Imam Haramain dalam kitabnya al-Irsyad fi Ilm al-Kalam. Imam Haramain menyebutkan masalah ini tidak termasuk qathiyyat, namun Imam Nawawi membantahnya. Sementara Imam Ibnu Katsir (op.cit. juz.1, h. 231) menuturkan bahwa Imam Haramain menceritakan pendapat Imam Abu Ishaq dalam masalah ini dan ia sendiri belum menentukan pendapat secara pasti. Sementara Ibnu Katsir, tampak menerima pendapat ini.
. Ibid..
. Imam Ibnu Katsir, Tafsir
. Lihat tafsiran ini dalam Imam Ibnu Jauzi, Zadul Masir
. Kata yastakhlifu dalam ayat ini sebagaimana juga di QS. Al-An’am: 133, QS. Hud: 57, QS. Al-A’raf: 129 mempunyai pengertian: menjadikan pengganti. Artinya, seperti dalam QS. Al-An’am: 133, “…jika Allah berkehendak, Allah (mempunyai kuasa) melenyapkanmu dan menjadikan umat setelahmu sebagai penggantimu sebagaimana (kuasa) Allah yang telah menumbuhkan kamu sekalian dari keturunan kaum (umat Nabi Nuh) yang berbeda (bahasa, kultur dan kebangsaannya)”. Kata yastakhlifu ini searti dengan kata yastabdilu dalam QS. At-Taubah: 39, “ Jika kalian tidak berangkat berjihad maka Allah akan menyiksa kalian dengan siksa yang sangat pedih dan Allah akan menjadikan ganti kaum selain kalian….”
. Ibnu ‘Asyur, op.cit.
. Tafsir Imam Qusyairi.
. Q.S. an-Nahl: 90
. Q.S. an-Nisa: 29
. Ibnu ‘Asyur, op.cit. Kaum as-Syuriyyun adalah sebuah bangsa yang pernah hidup di kawasan Irak yang berjaya di abad 14 SM, lihat al-Munjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar